Makalah Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan
Pancasila sangat perlu sekali untuk seluruh warga Negara utamanya adalah mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa ini. Pendidikan Pancasila bukan hanya mempelajari bagaimana berdirinya sebuah Negara namun harus mengerti dasar kenapa Negara tersebut berdiri. Indonesia mempunyai ideologi atau dasar Negara yaitu Pancasila yang berisi 5 Sila yang telah di susun oleh para pendiri bangsa ini. Pancasila sebagai ideologi akan menjadi sebuah landasan baik dalam penyelesaian masalah maupun dalam pengumpulan ide- ide atau pola pemikiran baru ( diskusi/ rapat). Sehingga Pancasila yang telah disusun oleh para pendahulu kita hendaknya tidak kita tinggalkan karena itu juga merupakan aset berharga bagi bangsa kita.
B. Tujuan
Kelompok kami menyusun makalah ini agar para pembaca bisa mengetahui tentang Pancasila sebagai ideologi negara dan dengan adanya makalah ini juga di harapkan dapat menjadi pengetahuan bagi kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ideologi
Kata Ideologi pertama sekali diperkenalkan oleh filsuf Prancis yaitu Destutt de Tracy pada tahun 1796. kata ini berasal dari bahasa Prancis yaitu idéologie, merupakan gabungan 2 kata yaitu, “idéo” yang mengacu kepada gagasan dan “logie” yang mengacu kepada logos, kata dalam bahasa Yunani untuk menjelaskan logika dan rasio. Destutt de Tracy menggunakan kata ini dalam pengertian etimologisnya, sebagai "ilmu yang meliputi kajian tentang asal usul dan hakikat ide atau gagasan.
Berikut beberapa pengertian ideology menurut para ahli :
a. Ali Syariati, mendefinisikan ideologi sebagai keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu bangsa atau suatu ras tertentu.
b. Kirdi Dipoyuda mengartikan ideologi sebagai suatu kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial, termasuk kehidupan negara.
Ciri – ciri ideologi yaitu :
• Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
• Mewujudkan suatu asaz kerohanian, pandangan-pandangan hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
• Setelah mengetahui pengertian ideologi, kita juga harus mengetahui fungsi dari ideologi tersebut.
Soerjanto Poespowardojo mengemukakan fungsi ideologi sebagai berikut:
1. Struktur kognitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami kejadian dalam keadaan alam sekitarnya.
2. Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan masyarakat.
3. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang.
4. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya.
5. Kemampuan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
6. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya.
Ideologi dalam hal inilah tidak dipandang secara abstrak tetapi harus mampu terukur terhadap kiprah eksistensinya, sehingga tidak heran apabila Soekarno pernah mengatakan tentang perseteruan ideologi besar dunia. Beliau mengutif mengemukakan: “Bertrand Russel pernah menulis, bahwa di dalam sejarah manusia adalah dua dokumen historis yang sampai sekarang menguasai alam-hati dan alam-fikirannya bagian-bagian besar dari umat manusia, dan yang bersaingan hebat satu sama lain. Dan dokumen historis itu ialah ‘declaration of independence’ Amerika tulisan Thomas Jafferson, dan ‘Manifes Komunis’ tulisan Karl Marx.”
B. Pancasila dan Ideologi Dunia
Untuk mengenal lebih lenjut tentang ideologi di dunia, berikut akan dikemukakan beberapa faham di dunia, baik yang masih bertahan membasis di masyarakat dunia maupun yang hanya tercatat dalam blantika politik dunia.
1. Kapitalisme
Kapitalisme merupakan sebuah sistem yang mulai terinstitusi di Eropa sekitar abad ke-16 sampai abad ke-19an, yaitu pada masa perkembangan perbankan komersial Eropa. Menurut faham kapitalis, individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi, terutama barang modal seperti tanah dan tenaga manusia, pada sebuah pasar bebas di mana harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran, demi menghasilkan keuntungan di mana statusnya dilindungi oleh negara melalui hak pemilikan serta tunduk kepada hukum negara atau kepada pihak yang sudah terikat kontrak yang telah disusun secara jelas kewajibannya baik eksplisit maupun implisit serta tidak semata-mata tergantung pada kewajiban dan perlindungan yang diberikan oleh kepenguasaan feodal.
Teori yang saling bersaing yang berkembang pada abad ke-19 dalam konteks Revolusi Industri, dan abad ke-20 dalam konteks Perang Dingin, yang berkeinginan untuk membenarkan kepemilikan modal, untuk menjelaskan pengoperasian pasar semacam itu, dan untuk membimbing penggunaan atau penghapusan peraturan pemerintah mengenai hak milik dan pasaran. Dengan demikian kapitalisme sangat berkeyakinan meraih keuntungan dengan kekuatan kepemilikan modalnya dan menghegemoni para pekerja atau konsumen untuk selalu tunduk dan memberikan keuntungan terhadap para kapitalis.
Makalah Pancasila