Pembahasan
الجهالة توجب فساد العقود إذا كانت مُفْضِية إلى نزاع مشكل
A. Kaidah Dasar
Qaedah asasi yang menaungi kaedah ini adalah ) الضرر يزال kemudharatan harus dihilangkan )
الجهالة merupakan masdar dari kata جهل-يجهل yang artinya ketidaktahuan. Kata مُفْضِية berasal dari أفضي-يفضي yang bermakna sampai atau mendatangkan. Kalimat نزاع merupakan masdar dari fiil نَزَعَ yang bermakna perselisihan atau pertentangan. Kata مشكل merupakan isim fiil dari أشكلَ. Pengertiannya menurut ulama fiqh adalah apa-apa yang tidak dimengerti sampai ada dalil lain yang menguatkan dia. Menurut ulama bahasa sesuatu yang susah atau samar-samar.
Setelah mengetahui makna per kata dari kaedah ini, dapat disimpulkan bahwasanya arti dari kaedah ini adalah ketidaktahuan itu dapat menyebabkan rusaknya akad dengan sendirinya apabila ketidaktahuan itu menjurus ke perselisihan nantinya.
B. Definisi Jahalah
Jahalah secara bahasa berasal dari jahiltu Asy-Syai’ (Saya tidak tahu suatu hal, lawan dari ‘alimuthu (saya mengetahuinya), dan jahalah adalah melakukan suatu perbuatan tanpa ilmu.
Sedangkan secara istilah para fuqaha menggunkan kata jahalah baik untuk manusia yang tidak diketahui keyakinannya, perkataannya, ataupun perbuatannya, juga mereka menggunakan kata jahalah pada aspek aspek lain diluar manusia, seperti barang dagangan dan lain – lain. Sehingga sesuatu yang majhul mereka mensifatinya dengan jahalah.
Yang dimaksud dengan jahalah disini adalah ketidakjelasan yang secara total terhadap benda yang diperjualbelikan, ataupun ketidaktahuan akan beberapa point-point wajib yang disepakati bersama, dari hal-hal yang membuat salah persepsi atau berbeda dalam menilai masalah. Dan ini merupakan hal yang dapat menimbulkan perselisihan serta konflik.
Para ahli fiqih berkata :”sesungguhnya jahalah ini bukanlah substansi pencegah atau inti yang mencegah akad tetapi pencegahnya adalah apabila dapat mengantar ke konflik itu. Maka aqad yang mengandung jahalah ini dapat rusak (fasid) kalau itu menyebabkan kedhaliman, hilangnya hak-hak orang lain, dan memakan harta manusia dengan bathil. Dan ini kembali kepada kebiasaan”
Terdapat Kaitan yang erat antara jahalah dan gharar, kaitannya adalah bahwasanya gharar itu lebih umum daripada jahalah, maka setiap yang terdapat jahalah padanya adalah gharar, dan bukan setiap gharar itu jahalah.
C. Pembagian Jahalah
Jahalah itu ada tiga tingkatan yaitu :
1) Jahalah Fakhsyiyah, itu jahalah yang dapat mengakibatkan persengketaan. Jahalah ini menjadikan akad tidak sah karena diantara syarat sah akad adalah agar objek akad itu ma’lum (diketahui) dengan pengetahuan yang meniadakan persengkataan
2) Jahalah Yasirah, yaitu jahalah yang tidak mengakibatkan persengkataan. Jahalah seperti ini dibolehkan dan akad dengan adanya jahalah seperti ini juga sah, seperti jahalah pondasi rumah dan lain – lain.
3) Jahalah Muthawasithah, yaitu jahalah antara fakhsyiyah dan yasirah. Para fuqaha berbeda pendapat dalam jahalah ini, sebagian mereka menganggap bahwa hukumnya sama dengan jahalah Fakhsyiyah, namun sebagian yang lain menganggapnya sama dengan jahalah Yasirah. Setiap jahalah yang mengakibatkan persengketaan berarti merusak akad. Seperti seseorang yang menjual seekor kambing yang tidak tentu dari segerombolan kambing yang ada. Maka pihak penjual kadang ingin memberikan kambing yang kualitasnya jelek dengan alasan tidak ada ta’yin (penentuan barang). Pihak pembeli juga kadang ingin kambing yang berkualitas bagus dengan alasan yang sama, maka akad seperti ini menjadi rusak menurut ulama Hanafiyah.
D. Sumber Dari Al-Qur’an Dan Hadist
Dalil yang menguatkan kaedah ini tertera pada surah An-Nisa’ ayat 29
" يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ... " (النساء:29)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. 4:29)
Kaidah ini dipergunakan para ahli hukum Islam dengan dasar argumentatif hadits Nabi SAW yang diriwayatkan dari berbagai jalur transmisi (sanad) :
لَا ضَرَرَ وَلَاضِرَارَ
“Tidak boleh memberi mudharat dan membalas kemudharatan”
Dan juga hadits yang diriwayatkan muslim :
" كل المسلم على المسلم حرام , دمه وماله وعرضه " ( رواه مسلم ) .
Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram, darahnya, hartanya dan kehormatan dirinya (H.R. Muslim).
Hadist yang diriwayatkan bukhari dan muslim :
من أسلف فليسلف في كيل معلوم و وزن معلوم الي أجل معلوم ( رواه البخاري و مسلم )
“ Barang siapa yang ingin jual beli salam, hendaklah menentukan ukuran barangnya, beratnya dan waktu batas barangnya “
E. Nilai – Nilai Dasar
1) Keadilan
Kegiatan jual beli apabila tidak dilandasi dengan dasar keadilan, maka akan dapat merugikan sebelah pihak, dan allah mengharamkan jual beli yang terkandung di dalamnya unsur keterpaksaan.
2) Ketaatan
Dalam jual beli, ada akad yang harus di taati oleh si penjual dan si pembeli yang dengan ketaatan pada akad itu akan mendapat keridhaan di sisi Allah
3) Kebebasan
Seorang pembeli bebas menentukan barang apa saja yang ingin ia beli atau ia miliki, terlepas dari segala unsur pemaksaan. Penjual tidak punya hak untuk memkasa si pembeli agar membeli barang dagangannya.
4) Tauhid
Allah SWT menyerukan kepada setiap manusia agar mengesakan Allah dan tidak menyekutukannya dengan siapapun, baik itu syaithan, kepada patung/benda mati, pohon yang besar, maupun harta kekayaan.
5) Tolong menolong
Dengan adanya jual beli yang sehat, maka kedua belah pihak telah sama-sama tertolong, baik si penjual yang mendapatkan uang, maupun si pembeli mendapatkan barang yang ia inginkan.
6) Kepastian hukum
Jual beli pada dasarnya diperbolehkan oleh syariat, akan tetapi apabila terkandung di dalamnya unsur kecurangan, maka ia menjadi haram.
F. Contoh Kasus
1) Jahalah yang berkaitan dengan objek akad
Contoh : Seseorang yang membeli seekor sapi dengan syarat sapi tersebut menghasilkan susu sekian liter, maka syarat tersebut mengandung jahalah.
2) Jahalah berkaitan dengan waktu
Contoh : Saya membeli Laptop ini pada saat turun hujan.
3) Jahalah dalam hal Harga
Contoh : Pembeli berkata “Aku beli barang ini dari anda dengan harga seperti orang-orang membelinya”
Daftar Pustaka
Washil, Nashr Farid Muhammad. 2009. Qawa’id Fiqhiyyah. Jakarta : Amzah.
Asy-Syahatah, Husain Husain. Qawaid fiqhiyyah wa dhawabit syar’iyah lil muamalat al maliyah al muasharah. Al-Azhar.
Asy-Syahatah, Husain Husain. At-Tijarah iliktruniyyah fi dhaui ahkamus syar’iyyah. Al-Azhar.
Nashr Farid Muhammad Washil. Qawaid Fiqhiyyah. Amzah, Jakarta, 2009, hlm. 17