BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Pada Februari 2012 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 terkait kedudukan hukum bagi anak luar kawin. Putusan ini lantas mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak, baik dari kalangan praktisi hukum, akademisi, LSM, MUI, bahkan masyarakat. Putusan ini dapat menimbulakn keuntungan serta berbagai masalah juga akan timbul di kemudian hari.
Putusan tersebut mengandung banyak penafsiran yang dapat menguntungkan salah satu pihak dan membuat masalah di kemudian hari. Bagi anak-anak yang terlahir di luar pernikahan yang sah, maka sebelum adanya putusan tersebut, mereka tidak memiliki hubungan keperdaaan dengan ayahnya. Sehingga anak tersebut tidak mendapatkan warisan dan tidak bisa menjadi wali bagi anak tersebut. Hal ini di laksanakan bedasarkan ajaran agama Islam yang memang tidak membolehkannya. Akan tetapi setelah adanya putusan tersebut, anak-anak yang lahir di luar nikah memiliki keuntungan lebih dan mereka akan mendapatkan harta warisan.
Dari permasalahan diatas, maka anak-anak yang lahir di luar nikah akan mendapatkan keuntungan dari segi harta, wali dan lain sebaginya yang sebelumnya sama sekali tidak mereka dapatkan. Oleh karena itu, kami tertarik untuk membahas permasalahan ini dalam makalah kami yang akan kami bahas berdasarkan rumusan masalah.
2. Rumusan Masalah
2.1. Apa yang dimaksud dengan anak diluar nikah?
2.2.Bagaimana status anak yang lahir diluar pernikahan dalam UU?
2.3.Bagaimana status anak luar nikah dalam putusan mahkamah konstitusi?
3. Tujuan Penulisan
3.1. Menjelaskan apa yang dimaksud dengan anak diluar nikah.
3.2. Menjelaskan bagaimana status anak yang lahir diluar pernikahan dalam UU.
3.3. Menjelaskan bagaimana status anak luar nikah dalamputusan mahkamah konstitusi
BAB II
PEMBAHASAN
1. Anak Yang Lahir Di Luar Perkawinan (perkawinan yang tidak di catat)
Dalam konteks pencatatan perkawinan, banyak istilah yang digunakan untuk menunjuk sebuah perkawinan yang tidak tercatat, ada yang menyebut kawin di bawah tangan. Perkawinan tidak tercatat ialah perkawinan yang secara material telah memenuhi ketentuan syari'at sesuai dengan maksud pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tetapi tidak memenuhi ketentuan ayat 2 pasal tersebut jo pasal 10 ayat 3 PP Nomor 9 Tahun 1975.
Pada umumnya yang dimaksud perkawinan tidak tercatat adalah perkawinan yang tidak dicatat oleh PPN. Perkawinan yang tidak berada di bawah pengawasan PPN, dianggap sah secara agama tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak memiliki bukti-bukti perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkawinan tidak tercatat termasuk salah satu perbuatan hukum yang tidak dikehendaki oleh undang-undang; karena terdapat kecenderungan kuat dari segi sejarah hukum perkawinan, bahwa perkawinan tidak tercatat termasuk perkawinan ilegal. Meskipun demikian, dalam Pasal 5 ayat (1) KHI terdapat informasi implisit bahwa pencatatan perkawinan bukan sebagai syarat sah perkawinan; tetapi sebagai alat untuk menciptakan ketertiban perkawinan. Oleh karena itu, dalam Pasal 7 ayat (3) KHI diatur mengenai itsbat nikah bagi perkawinan tidak tercatat. Dengan kata lain, perkawinan tidak tercatat adalah sah; tetapi kurang sempurna. Ketidaksempurnaan itu dapat dilihat dari ketentuan Pasal 7 ayat (3) KHI. Dalam penjelasan umum Pasal 7 KHI bahwa pasal ini diberlakukan setelah berlakunyaundang-undang peradilan agama.
Perkawinan tidak tercatat secara agama adalah sah manakala memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Meskipun demikian, karena pernikahan tersebut tidak tercatat maka dalam hukum positif dianggap tidak sah karena tidak diakui negara. Suatu perkawinan yang tidak tercatat akan menghilangkan hak istri untuk menuntut secara hukum. Dengan kata lain, wanita tidak mendapat perlindungan hukum. Perkawinan yang demikian bertentangan dengan aspek kesetaraan jender. Karena itu menurut M. Quraish Shihab, perkawinan yang tidak tercatat merupakan salah satu bentuk pelecehan terhadap perempuan karena dapat menghilangkan hak-hak kaum perempuan. Pernikahan apa pun selain yang tercatat secara resmi di negara hukumnya tidak sah.
2. Status Anak Lahir Di Luar Perkawinan Menurut Undang-Undang
Kenyataan yang ada di masyarakat luas, anak Indonesia terdapat tiga (3) macam status kelahirannya, yaitu :
a. Anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah, adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah, perkawinan yang mengikuti prosedur Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974.Kedudukan anak yang sah dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan antara lain:
· Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, pada Pasal 28-B ayat (1), yaitu : " Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah "
· Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada Pasal 42, yaitu : "Anak sah adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah".
· Pasal 2 ayat (1), yaitu : " Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
· Pasal 2 ayat (2), yaitu : " Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ".
Oleh karena anak yang lahir dalam atau akibat perkawinan yang sah ini bukan merupakan titik pembahasan, maka penulis memandang tidak perlu diperluas pembahasannya, kecuali dua macam anak yang akan diuraikan dibawah ini.
b. Anak yang lahir di luar perkawinan
Anak yang lahir di luar perkawinan adalah anak yang lahir dari perkawinan yang dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pengertian ini menunjukkan adanya perkawinan, dan jika dilakukan menurut agama Islam, maka perkawinan yang demikian ”sah” dalam perspektif fikih Islam sepanjang memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Dengan demikian anak tersebut sah dalam kacamata agama, yaitu sah secara materiil, namun karena tidak tercatat baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di Kantor Catatan Sipil (anak hasil nikah sirri, seperti halnya Machica Mochtar dengan Moerdiono), maka tidak sah secara formil.
Disebut luar perkawinan, karena perkawinan itu dilakukan di luar prosedur pada pasal 2 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974. Istilah "luar perkawinan" itu tidak diartikan sebagai perzinaan, karena perbuatan zina itu dilakukan sama sekali tanpa ada perkawinan, beda sekali antara luar perkawinan dengan tanpa perkawinan.
c. Anak yang lahir tanpa perkawinan (anak hasil zina).
Anak yang lahir tanpa perkawinan, adalah anak yang dilahirkan dari hubungan antara pria dengan wanita tanpa ada ikatan perkawinan. Pemahaman yang keliru terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terutama terhadap kalimat “anak yang dilahirkan di luar perkawinan” membawa kepada perdebatan panjang. Kata “di luar perkawinan” sangat berbeda maknanya dengan kata “tanpa perkawinan”.
Anak yang dilahirkan tanpa perkawinan orang tuanya atau anak yang dilahirkan dari hubungan antara lelaki dengan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan merupakan anak yang tidak sah secara materiil juga tidak sah secara formil (anak zina). “Jadi putusan MK ini tidak bisa dihubungkan dengan perzinahan atau akibat perzinahan, kasus yang melatarbelakangi putusan ini hanya berkaitan dengan ”pencatatan perkawinan”.
3. Anak Luar Nikah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Anak yang dilahirkan luar pernikahan ialah hubungan antara seseorang laki-laki dan seseorang perempuan yang dapat melahirkan keturunan serta mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Seperti penjelasan diatas, anak yang lahir diluar pernikahan berbeda dengan anak yang lahir dari tanpa adanya pernikahan.
Putusan yang dikeluarkan Mahakamah Konstitusi selain memberikan penyelesaian, bagi hubungan keperdataan seorang anak yang lahir dari pernikahan yang sah menurut kepercayaan pasangan tersebut tetapi belum dicatatkan di KUA atau Kantor Pencatatan Sipil setempat. Putusan tersebut selain memberikan penyelesaian tapi juga menimbulkan benturan terhadap aturan yang lain.
Mahkamah Konstitusi juga manyatakan bahwa Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan, Anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga ayat tersebut harus dibaca: “Anak yang dilahirkan diluar pernikahan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”
Sebagaimana yang terjadi pada Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi menetapkan anak yang dilahirkan di luar pernikahan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya, yang sebelumnya hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
3.1.Status Anak Luar Nikah Menurut Mahkamah Konstitusi
Status sebagai anak yang dilahirkan diluar pernikahan merupakan suatu masalah bagi anak luar nikah tersebut, karena mereka tidak bisa mendapatkan hak-hak dan kedudukan sebagai anak pada umumnya seperti anak sah karena secara hukumnya mereka hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Mahkamah kontitusi dalam pertimbanganya telah menerangkan, Keharusan mencatatkan pernikahan yang berimplikasi pada status anak di luar nikah yang hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya adalah bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, karena anak yang seharusnya dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi akhirnya tidak terlindungi hanya karena orang tuanya terlanjur melaksanakan pernikahan yang tidak dicataSesuai dengan pertimbangan
Majelis Hakim Konstitusi yang telah kita kemukakan sebelumnya, pertimbangannya sangat logis dan bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan berupa perlindungan bagi anak di luar pernikahan tersebut agar dia mendapat jaminan status kehidupan dan tidak lagi mendapat stigma negatif dalam pergaulan sehari-hari lantaran dosa kedua orang tuanya. Tetapi penambahan pasal 43 ayat (1) yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 46/PUU-VIII/2010 tidaklah sebatas dengan hak perlindungan tetapi memiliki makna yang sangat luas sebagaimana halnya makna yang melekat padaanak sah.
3.2.Hak Nafkah Anak Luar Nikah Menurut Mahkamah Konstitusi
Timbulnya hubungan perdata antara anak yang lahir di luar pernikahan dengan ayah biologisnya maka berdasarkan putusan MK No.46/PUU-VIII/2010, membuka kewajiban hukum bagi ayah untuk bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup anak luar nikahnya, termasuk dalam hak untuk memperoleh nafkah. Kewajiban tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 07 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Keputusan Mahkamah Agung (MK) Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, khususnya bagian Rumusan Hasil Rapat Pleno, yang menentukan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan, termasuk anak hasil zina, berhak mendapatkan nafkah.
Nafkah berarti belanja, kebutuhanpokok yang dimaksudkan adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok yang diperlukan olehorang-orang yang membutuhkannya. Mengingat banyaknya kebutuhan yang di perlukan oleh keluarga tersebut maka dari pendapat tersebut dapat dipahami bahwa kebutuhan pokok minimal adalah pangan, sedangkan kebutuhan yang lain tergantung kemampuan orang yang berkewajiban membayar atau menyediakkan dan memenuhinya. Pasal 2 UU No. 4 Tahun 1979tentang kesejahteraan anak merumuskan hak-hak anak sebagai berikut:
Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarga maupun didalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
3.3. Hak Perwalian Anak Luar Nikah Menurut Mahkamah Konstitusi
Wali nikah dalam perkawinan sangatlah penting danyang menentukan sah tidaknya suatu pernikahan. Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikah. Apabila dalam satu kasus bahwa anak yang lahir akibat perbuatan zina (luar pernikahan) tersebut ternyata wanita, dan setelah dewasa anak tersebut akan menikah, maka ayah/bapak alami (genetiknya) tidak berhak atau tidak sah menjadi wali nikah sahnya.
Jika dilihat dari pengertian anak yang lahir diluar pernikahan, makan yang menjadi wali bagi si anak adalah ayah kandungnya sendiri. Hal ini berbeda dengan anak yang lahir dari tanpa adanya perkawinan. Maka yang menjadi wali bagi anak tersebut adalah hakim yang berada di wilayah kawasannya.
3.4. Waris Anak Luar Nikah Menurut Putusan MK
Pernikahan sebagai peristiwa hukum tentu memiliki akibat hukum.Pernikahan di Indonesia mempunyai akibat yaitu timbulnya hubungan antara suamiistri, timbulnya harta benda dalam pernikahan, dan timbulnya hubungan antara orang tua dan anak. Hubungan antara anak dan orang tuaakan timbul sejak dilahirkan. Anak yang memiliki hubungan sah menurut hukum akan memiliki hak yang dilindungi. Pengakuan anak luar nikah merupakan bentuk perbuatan hukum yang menimbulkan status hukum karena dengan adanya pengakuan, maka munculah pembagian harta peninggalan ayah biologis melalui kewarisan, dengan syarat mendapat penetapan dari pengadilan agama sebelumnya.
Istilahnya bukan waris, melainkan menafkahi segala biaya hidupsi anak sesuai dengan kemampuan ayah bilogisnya. Wasiat wajibah adalah wewenang penguasa atau hakim sebagai aparat negara tertinggi untuk memaksa atau memberi putusan wajib wasiat kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu ketika orang yang meninggal lupa atau teledor dalam memberikan wasiat kepada orang yang seharusnya menerima harta wasiat darinya.35
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 terutama kalimat “ anak yang dilahirkan di luar perkawinan “ tidak dapat diartikan sebagai anak yang lahir dari perzinahan, karena perzinahan sama sekali tidak tersentuh dengan perkawinan.
Status anak yang lahir diluar nikah menurut undang-undang adalah:
a. Anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
b. Anak yang lahir di luar perkawinan
c. Anak yang lahir tanpa perkawinan (anak hasil zina).
Mahkamah Konstitusi menetapkan anak yang dilahirkan di luar pernikahan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya, yang sebelumnya hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
DAFTAR PUSTAKA
Moh Idris Ramulyo, Tinjauan Beberapa Pasal Undang-undang Nomor. 1 Tahun 1974 dari Segi Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2002).
M. Quraish Shihab, Perempuan, (Jakarta: Lentera Hati, 2006).
Dadang Hawari, Marriage Counseling (Konsultasi Perkawinan), (Jakarta: FKUI, 2006).
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan islam Di Indonesia Antara Figh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2007)
Ahmad Amrullah, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional (Jakarta: Gema Insani Press, 1996)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/ PUU-VIII/ 2010.
M. Quraish Shihab,
Perempuan, (Jakarta: Lentera Hati, 2006), hlm. 216.