Postingan

Menampilkan postingan dengan label PENGERTIAN HUKUM ADAT

MAKALAH PENGERTIAN HUKUM ADAT

BAB I PENDAHULUAN a. Latar Belakang Pengertian adat-istiadat menyangkut sikap dan kelakuan seseorang yang diikuti orang lain dalam suatu proses waktu yang cukup lama, ini menunjukkan begitu luasnya pengertian adat-iatiadat tersebut. Tiap-tiap masyarakat atau Bangsa dan Negara memiliki adat-istiadat sendiri-sendiri,yang satu dengan yang lainnya pasti tidak sama. Maka dari tu dalam memahami hukum adat, kita harus terlebih dahulu mengetahui apa itu hukum adat serta unsur-unsur yang terkandung di dalamnya. b. Rumusan masalah a. Apa pengertian hukum adat? b. Konsep hukum adat c. Apa unsur-unsur hukum adat? BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Hukum Adat Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang , India , dan Tiongkok . Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Ka...