Makalah Pelanggaran Etika Politik dalam Legitimasi Hukum
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Di era politik saat ini, banyak sekali pembaharuan-pembaharuan isi undang-undang dan aturan-aturan pemerintah lainnya,yang di dalamnya terdapat isi yang harus dipatuhi oleh seluruh kalangan , baik si pembuat maupun masyarakat, namun dalam kenyataannya aturan-aturan tersebut hanya ampuh untuk mendikte kita sebagai kalangan masyarakat, sedangkan para pegawai pemerintahan (pejabat) cenderung acuh atau bahkan tak mau tahu. Hingga bermunculan kasus-kasus memalukan yang kian marak diperbincangkan baru-baru ini, salah satunya adalah korupsi yang seakan menjadi rahasia umum, dan bagaimana pemerintah dan aparat hukum dalam menyikapinya ? sudah sesuaikah antara permasalahan yang dibuat dengan hukum yang berlaku ?
Dalam makalah ini penulis akan menjabarkan sedikit tentang penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh sederet aparat-aparat yang dibanggakan rakyat saat ini, dan bagaimana peran pemerintah dan penegak hukum dalam mengeleminasinya, serta sudahkah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila diterapkan?
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut.
1. Apa itu etika politik ?
2. Apa saja pelanggaran dalam etika politik ?
3. Apa itu Legitimasi Hukum ?
1.3. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, dapat diuraikan tujuan penulisan makalah sebagai berikut.
1. Memahami arti etika politik.
2. Memberikan informasi kepada pembaca mengenai macam-macam pelanggaran yang ada dalam etika politik.
3. Memberikan pemahaman tentang peranan etika politik dalam legitimasi hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Etika
Etika merupakan suatu pemikiran kritis yang mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral terentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi etika khusus yaitu etika yang membahas prinsip dalam berbagai aspek kehidupan manusia sedangkan etika umum yaitu mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
2.2. Pengertian Politik
Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan Negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.
Makalah Pelanggaran Etika Politik dalam Legitimasi Hukum