Makalah Sistem Administrasi Negara RI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) secara luas memiliki arti Sistem Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan dalam arti sempit, SANRI adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD 1945, operasional RPMJ Nasional serta kebijakan-kebijakan lainnya.
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan tugas negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya.
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara merupakan bagian integral dari sistem Penyelenggaraan negara. Operasionalisasi dari semua ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 merupakan bagian yang sangat dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
B. Rumusan Masalah
1. Siswa Menjelaskan Sistem Administrasi Negara RI ?
2. Siswa menjelaskan Pengertian hukum administrasi Negara ?
3. Menjelaskan Obyek Administrasi Negara ?
4. Menjelaskan sumber-sumber administrasi Negara ?
5. Menjelaskan Bentuk-bentuk perbuatan Pemerintah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem Administrasi Negara RI
Administrasi Negara, dilihat dari segi Analisa Sistem :
• Sistem adalah merupakan kebulatan dari bagian yang saling bergantung.
• Sistem terdiri dari gugus-gugus komponen yang bekerja sama untuk kepentingan tujuan sebagai suatu keseluruhan
• Sistem adalah kompleks unsur-unsur yang saling berinteraksi.
Komponen-komponen (unsur) dlam Administrasi Negara dilihat dari Analia Sistem :
1. Lingkungan
2. Input (dari lingkungan)
3. Konversi (pengubahan/proses pengubahan)
4. Output
5. Feed back
1) Lingkungan
Mencakup berbagai macam gejala (sosial, eonomi, politik, budaya, hankam)
Gejala adalah masalah/bajan yang dapat digunakan oleh pemerintah (Adm. Negara) di dalam membuat suatu kebijaksanaan. Gejala tersebut mungkin dapat mempercepat (membantu) atau menghambat (menghalangi) pemerintahan (Adm Negara) di dalam membuat suatu keputusan.
Lingkungan terdiri dari :
a. Langganan ( Siapa saja yang mendapatkan pelayanan barang dan jasa )
b. Pasar ( yang menentukan biaya dari barang dan jasa yang akan dikomunikasikan )
c. Golongan kepentingan ( anggota masyarakat dan pejabat pemerintah, baik yang mendukung maupun yang menolak kebijakan pemerintah )
d. Badan badan lain yang menjadi konsumen daripada kebijaksanaan
2) Input dari lingkungan
Input dapat dikatakan sebagai suatu transmisi yang dikirim dari lingkungan ke dalam proses konversi
Input dapat berupa :
Tuntutan :
• Masyarakat menuntut barang-barang dan jasa-jasa dari negara untuk mereka konsumsikan. Contoh : pendidikan; kesehatan; rekreasi; keamanan; dll.
• Masyarakat menuntut pengaturan perilaku pihak-pihak lain. Contoh : perilaku dari alat-alat negara.
• Masyarakat dapat menuntut kebebasan kebebasan dalam rangka melakukan kegiatan-kegiata spiritual. Contoh : ibadah; merayakan hari besar agama.
Suatu tuntutan pada hakekatnya adalah analitis, tidak harus melukiskan sifat interaksi antara rakyat engan administrator; suatu tuntutan dapat berbentuk permintaan bukti akan suatu jasa.
Sumber-sumber kekayaan :
• Sumber daya manusia
• Kekayaan alam/sumber daya alam
• Skill
• Teknologi
• Uang/keuangan
• Metode-metode
Dukungan, oposisi/sifat masa bodoh :
Kewajiban membayar pajak
Kesediaan penerimaan pengaturan perilaku yang dibuat oleh pemerintah
Bagaimana sikap masyarakat terhadap perilaku administrator (mendukung atau menolak )
Saluran input kedalam proses konversi ini tidak saja berasal dari sektor swasta, namun juga berasal dari badan-badan pemerintah yang lain : lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga yudikatif. Input dapat berupa Undang-undang; instruksi-instruksi; peraturan pemerintah; penilaian kepala eksekutif; penilaian hakim; dsb
3) Konversi
Yang berfungsi sebagai pelaku kegiatan-kegiatan administratif dalam proses ini adalah : unit-unit administratif yang dilaksanakan oleh para administrator.
Bekerja dipengaruhi oleh : input; keadaan dan susunan organisasi dari proses konversi yang bersangkutan, untuk 1. pengambilan keputusan, 2. pelaksanaan keputusan, 3. pengendalian, 4. tindakan. Dengan melibatkan personil yang bekerja atas dasar :
a. Struktur organisasi yang ada,
b. Prosedur yang telah ditetapkan,
c. Keahlian, pengalaman pribadi dan kecenderungan yang dimiliki,
d. Cara-cara yang telah ditetapkan bagi para administrator dalam melakukan pengawasan terhadap bawahan.
4) Outputs
Yang dihasilkan oleh administrasi negara dapat berupa :
• Barang dan jasa seperti diinginkan masyarakat.
• Pengaturan berbagai macam perilaku
• Penyampaian informasi, dll
( Perwujudan dari tuntutan-tuntutan atau keinginan-keingainan; baik masyarakat, maupun cabang pemerintahan yang lain )
5) Feed back
• Mengambarkan pengaruh dari outputs terdahulu yang telah dinilai oleh konsumen (cocok/kurang cocok/tidak cocok)
• Dengan harapan untuk dijadikan inputs baru dalam konversi berikutnya.
• Untuk menghasilkan output baru yang lebih sesuai.
Mekanisme umpan balik ini merupakan bukti berkelanjutannya interaksi antara para administrator dengan sumber-sumber masukan dan konsumen/pemakai output mereka. Mekanisme ini juga menunjukkan bahwa proses selalu dinamis dan sirkuler.
Definisi kerja dari Sistem Administrasi Negara :
Suatu proses dinamik yang berkelanjutan dan bersifat sirkuler, dimana masukan diubah menjadi keluaran, yang selanjutnya keluaran akan menjadi umpan balik sebagai masukan baru bagi pengubahan baru untuk menghasilkan keluaran baru, dalam rangka mewujudkan kebijakan pemerintah/Negara.
B. Pengertian Hukum Administrasi Negara
a. Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
b. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
c. Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
d. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
e. Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
C. Obyek Hukum Administrasi Negara
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
Makalah Sistem Administrasi Negara RI