Makalah AMDAL - Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
AMDAL merupakan suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan. Hal ini dilakukan karena setiap kegiatan pembangunan selalu menggunakan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya, sehingga secara langsung(otomatis) akan terjadi perubahan lingkungan. Dengan demikian perlu pengaturan pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, serta cara mengeliminer dampak, supaya pembangunan-pembangunan yang lainnya dan berikutnya dapat tetap dilakukan. Hasil utama AMDAL antara lain adalah memperkirakan dampak yang diakibatkannya, pengelolaan dampak dan pemantauan dampak.
Banyak kasus lingkungan yang akhir-akhir ini terjadi, baik di tingkat Negara kita, bahkan di tingkat global dunia. Sebagai contoh kasus lumpur lapindo yang telah menjadi masalah nasional Indonesia, dan sampai ini belum tuntas penyelesainnya. Kenyataan menyatakan bahwa kasus ini menimbulkan efek yang sangat besar dari rusaknya lahan sekitar lokasi serta kerugian yang dirasakan warga masyarakat, tidak sedikit yang kehilangan rumah, lahan pertanian, pekerjaan bahkan ada pula yang sampai terpisah dengan anggota keluarganya.
Di tingkat Internasional, baru-baru ini terjadi kasus gempa dan tsunami yang melanda Jepang, dan menimbulkan dampak meledaknya reactor bertenaga nuklir yang telah melepaskan radiasi yang tinggi dan membahayakan bagi seluruh makhluk disekitar lokasi. Meski berbagai upaya telah dilakukan namun kejadian ini menjadi sorotan dunia. Dan berbagai Negara ikut prihatin dan ikut serta untuk memberikan bantuan.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari penjelasan latar belakang di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1) Apakah pengertian AMDAL ?
2) Bagaimana sejarah AMDAL di Indonesia dan di dunia ?
3) Sebutkan undang-undang yang mengatur tentang AMDAL !
4) Sebutkan prosedur penyusunan AMDAL !
5) Sebutkan dokumen-dokumen AMDAL !
6) Sebutkan manfaat AMDAL !
7) Metode apakah yang digunakan dalam penyusunan AMDAL ?
8) Kebjakan pembangunan di Indonesia ?
9) Sebutkan usaha dan kegiatan yang sudah dimiliki AMDAL !
C. TUJUAN
Berdasarkan permasalahan di atas, penulis dapat menyimpulkan tujuan, yaitu:
1) Mendiskripsikan pengertian AMDAL
2) Menyebutkan beberapa kebijakan tentang AMDAL
3) Menyebutkan aspek yang dikaji dalam AMDAL
4) Menyebutkan prosedur dalam AMDAL
5) Mendeskripsikan hubungan antara AMDAL dan pembangunan
6) Mendeskripsikan tentang audit lingkungan
D. MANFAAT
Adapun manfaat daripada penulisan makalah ini, diharapkan dapat:
1) Mengetahui pengertian AMDAL yang benar
2) Sebagai buku panduan dalam belajar AMDAL
3) Dapat memberikan informasi bagi masyarakat tentang hubungan AMDAL dengan pembangunan
4) Mengetahui manfaat AMDAL bagi kehidupan sehari-hari
5) Menambah pengetahuan siswa tentang AMDAL
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN AMDAL
AMDAL adalah hasil studi atau telaah secarah cermat tentang dampak penting suatu kegiatan yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan atau proyek yang akan dilaksanakan, sedangkan AMDAL adalah keseluruhan dari hsil studi yang disusun secara sistematis dan merupakan satu kesatuan dalam bentuk dokumentasi yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan.
AMDAL yaitu singkatan dari
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
2. SEJARAH AMDAL DI INDONESIA
Sebenarnya AMDAL itu sudah mulai berlaku di Indonesia pada tahun 1986 karena berlakunya PP No. 29 Tahun 1986. Hal ini dimaksudkan sebagai bagian dari studi kelayakan pembangunan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Tujuannya untuk memastikan bahwa pembangunan suatu rencana/atau kegiatan yang akan dilaksanakan bermanfaat dan tidak mengorbankan lingkungan hidup. Lambat laun karena pelaksanaan aturan tersebut terhambat akibat sifat birokratis maupun metodologis, maka sejak 23 Oktober 1993 pemerintah RI mencabut PP.29.19986 kemudian menggantinya dengan PP.51.1993. Diterbitkannya Undang-Undang No. 23. 1997, maka PP.51.1993 perlu penyesuaian, sehingga pada tanggal 7 Mei 1999, Pemerintah RI menerbitkan PP. No. 27 Tahun 1999 sebagai penyempurnaan PP. 51. 1993. Efektif berlakunya PP. No. 27 Tahun 1999 mulai 7 November 2000 dan satu hal penting yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 1999 ini adalah pelimpahan hampir semua kewenangan penilaian AMDAL kepada daerah.
Ketentuan-ketentuan di atas mengacu pada peraturan pemerintah PP. No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 butir 1. Peraturan ini masih berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Selain mengacu pada peraturan tersebut di atas, maka landasan peraturan pemerintah tersebut di atas mengacu pada undang-undang yaitu UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Jadi sudah jelas acuan peraturan dan perundangannya, jadi sebagai bangsa dan masyarakat Indonesia kita wajib melaksanakannya sebagai perwujudan berbangsa dan bermasyarakat yang baik
3. SEJARAH AMDAL DI DUNIA
1) AMDAL DI AUSTRALIA
Sejarah AMDAL di Australia dapat dikaitkan dengan diberlakukannya Kebijakan Lingkungan Nasional AS (US National Environment Policy Act (NEPA)) pada tahun 1970, yang membuat penyusunan laporan dampak lingkungan suatu kebutuhan. Di Australia, orang mungkin mengatakan bahwa prosedur AMDAL diperkenalkan di Tingkat Negara sebelum itu dari Commonwealth (Federal), dengan sebagian besar negara memiliki pandangan berbeda dengan Persemakmuran. Salah satu negara perintis adalah New South Wales, yang Negara Pengendalian Pencemaran Komisi menerbitkan pedoman AMDAL pada tahun 1974.
Pada tingkat (Federal) Persemakmuran, ini diikuti dengan melewatkan Perlindungan Lingkungan (Dampak Proposal) Undang-Undang pada tahun 1974. Perlindungan Lingkungan dan Konservasi Keanekaragaman Hayati 1999 (the Environment Protection and Biodiversity Conservation Act (EPBC)) digantikan Perlindungan Lingkungan (Dampak Proposal) Undang-Undang 1974 dan adalah bagian utama saat ini AMDAL di Australia pada tingkat (Federal) Commonwealth.
Poin penting untuk dicatat adalah bahwa ini UU Persemakmuran tidak mempengaruhi validitas dari Amerika dan Wilayah lingkungan dan penilaian pengembangan dan persetujuan. Melainkan EPBC berjalan sebagai paralel dengan Sistem Negara / Wilayah Tumpang tindih antara federal dan negara bagian persyaratan ditujukan melalui perjanjian bilateral atau salah satu accredition off proses negara, sebagaimana diatur dalam UU EPBC. Tingkat Persemakmuran Undang-undang EPBC menyediakan kerangka hukum untuk melindungi dan mengelola secara nasional dan internasional flora yang penting, fauna, komunitas ekologi dan warisan tempat-didefinisikan dalam UU EPBC sebagai masalah “signifikansi lingkungan nasional”. Berikut adalah delapan hal-hal yang “signifikansi lingkungan nasional” yang berlaku ACT EPBC:
a) Situs Warisan Dunia
b) Nasional Warisan tempat
c) RAMSAR lahan basah penting internasional
d) Dipasang spesies terancam dan komunitas ekologi
e) Spesies yang bermigrasi dilindungi oleh perjanjian internasional
f) Persemakmuran lingkungan laut
g) Nuklir tindakan (termasuk penambangan uranium)
h) National Heritage
Selain itu, UU EPBC bertujuan memberikan penilaian nasional yang efisien dan proses persetujuan untuk kegiatan. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh Commonwealth, atau agennya, di mana saja di dunia atau kegiatan di Commonwealth tanah, dan kegiatan yang terdaftar sebagai memiliki “dampak yang signifikan” pada hal-hal yang “signifikansi lingkungan nasional”. UU EPBC datang ke dalam bermain ketika seseorang (suatu 'pendukung') ingin tindakan (sering disebut 'usulan' atau 'proyek') dinilai untuk dampak lingkungan berdasarkan Undang-Undang EPBC, dia harus merujuk proyek kepada Departemen Lingkungan, Air, Warisan dan Seni (Australia). Rujukan ini kemudian dirilis ke publik, serta menteri negara bagian, teritori dan Persemakmuran relevan, untuk mengomentari apakah proyek tersebut cenderung memiliki dampak yang signifikan terhadap masalah-masalah penting lingkungan nasional.
Makalah AMDAL - Analisis Mengenai Dampak Lingkungan