BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Suatu anugerah bahwa kita diciptakan sebagai manusia. Manusia adalah mahluk sosial yang saling bergantung satu sama lain dalam memenuhi kebutuhan hidup dan bagi kelangsungan hidup. Kelangsung hidup sebagai mahluk sosial akan mendapat jaminan manakala lingkungan sosial atau warga masyarakat memberikan dukungan. Salah satu dukungan tersebut adalah adanya norma sosial yang menjadi acuan berperilaku bagi anggotanya.
Diskriminasi merupakan factor yang merusak hubungan social antara satu individu dengan individu lainnya, yang berakibat pengangguran, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
Sedangkan konflik adalah perjuangan untuk memperoleh hal-hal yang langka seperti nilai, status, kekuasaan, dan sebagainya dimana tujuan mereka berkonflik itu tidak hanya memperoleh keuntungan tetapi juga untuk menundukkan pesaingnya. Konflik dapat diartikan sebagai benturan kekuatan dan kepentingan antara satu kelompok dengan kelompok lain dalam proses perebutan sumber-sumber kemasyarakatan (ekonomi, politik, sosial dan budaya) yang relatif terbatas.
Pada makalah ini kami akan membahas tentang diskriminasi dan konflik, bagaimana factor-faktor penyebab diskriminasi dan konflik, dan bagaiamana cara menangulanginya.
BAB II
PEMBAHASAN
1. DISKRIMINASI
A. PENGERTIAN DISKRIMINASI
Diskriminasi merupakan bentuk ketidakadilan menurut Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menjelaskan bahwa pengertian diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengangguran, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. Perlakuan diskriminasi sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemennya. Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengutamakan kesetaraan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan bidang kemasyarakatan lainnya. Untuk itu Undang-Undang Dasar 1945 beserta amendemennya sangat penting untuk menjadi acuan universal para penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Sedangkan Menurut Theodorson, Diskriminasi adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, suku bangsa, agama, atau keanggotaan kelas-kelas social.
Menurut Doob dalam liliweri (2005:218) diskriminasi merupakan prilaku yamg ditujukan untuk mencegah suatu kelompok, atau membatasi kelompok lain yang berusaha memiliki atau mendapatkan sumber daya. Secara teoritis, diskriminasi dapat dilakukan melalui kebijakan-kebijakan untuk mengurangi, memusnahkan, menaklukan, memindahkan, melindungi secara legal, menciptakan pluralism budaya dan mengasimilasi kelompok lain.
Menurut Shadily dalam Reslawati (2007:11), diskriminasi adalah perbedaan yangmerugikan bagi yang terdiskriminasi. Diskriminasi dapat muncul dalam berbagai bidang. Misalnya, diskriminasi pekerjaan, diskriminasi politik, diskriminasi di tempat umum dan diskriminasi perumahan.
Diskriminasi sering kali terjadi diawali dengan prasangka. Dengan prasangka, kita membuat perbedaan antara kita dengan orang lain. Pembedaan ini terjadi karena kita adalah makhluk social yang secara alami ingin berkumpul dengan orang yang memiliki kemiripan dengan kita. Prasangka seringkali didasari pada ketidakpahaman, ketidakpedulian pada kelompok di luar kelompoknya atau ketakutan atas perbedaan.
B. JENIS-JENIS DISKRIMINASI
Fulthoni (2009:9), memaparkan jenis-jenis diskriminasi yang sering terjadi. Yaitu sebagai berikut:
a. Diskriminasi berdasarkan suku, etnis, ras dan agama.
b. Diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan gender
c. Diskriminasi terhadap penyandang cacat
d. Diskriminasi terhadap penderita HIV/ AIDS
e. Diskriminasi karena kasta sosial
C. TIPE-TIPE DISKRIMINASI
Menurut Pettigrew dalam liliweri (2005:221), ada dua tipe diskriminasi. Yaitu:
a. Diskriminasi langsung
Tindakan membatasi suatu wilayah tertentu, seperti pemukiman, jenis pekerjaan, fasilitas umum dan semacamnya dan juga terjadi manakala pengambil keputusan diarahkan oleh prasangka-prasangka terhadap kelompok tertentu.
b. Diskriminasi tidak langsung
Diskriminasi tidak langsung dilaksanakan melalui penciptaan kebijakan-kebijakan yang menghalangi ras/etnik tertentu untuk berhubungan secara bebas dengan kelompok ras / etnik lainnya yang mana aturan dan prosedur yang mereka jalani mengandung bias diskriminasi yang tidak tampak dan mengakibatkan kerugian sistematis bagi komunitas atau kelompok masyarakat tertentu.
D. SEBAB-SEBAB DISKRIMINASI
Yahya (2006:248-249), mengemukakan sebab-sebab diskriminasi, yaitu:
a. Mekanisme pertahanan psikologi (projection)
Seseorang memindahkan kepada orang lain cirri-ciri yang tidak disukai tentang dirinya kepada orang lain
b. Kekecewaan
Setengah memindahkan kepada orang lain cirri-ciri yang tidak disukai tentang dirinya kepada orang lain sebagai “kambing hitam”
c. Mengalami rasa tidak selamat dan rendah diri
Mereka yang merasa terancam dan rendah diri untuk menenangkan diri maka mereka mencoba dengan merendahkan orang atau kumpulan lain.
d. Sejarah
Ditimbulkan karena adanya sejarah pada masa lalu yang sangat menyakiti orang tersebut sehingga terbawa menjadi dendam.
e. Persainagan dan eksploitasi
Masyarakat kini adalah lebih materialilistik dan hidup dalam persaingan. Individu atau kumpulan bersaing diantara mereka untuk mendapatkan kekayaan kemewahan dan kekuasaan.
f. Corak sosialisasi
Diskriminasi juga adalah fenomena yang dipelajari dan diturunkan dari satu generasi kepada generasi yang lain melalui proses sosialisasi.seterusnya terbentuk suatu pandangan steorotib tentang peranan sebuah bangsa dengan yang lain dalam masyarakat. Yaitu berkenaan dengan kelakuan, cara kehidupan dan sebagainya. Melalui pandangan steorotib ini kanak-kanak belajar meyakini sikap prejudis juga dipelajari melalui proses yang sama.
2. KONFLIK
1. PENGERTIAN KONFLIK
Konflik adalah perselisihan atau persengketan antara dua atau lebih kekuatan baik secara individu atau kelompok yang kedua belah pihak memiliki keinginanuntuk saling menjatuhkan atau menyingkirkan atau mengalahkan atau menyisihkan.
Adapun pengertian konflik menurut para ahli. Menurut Berstein (1965), konflik adalah suatu pertentangan, perbedaan, yang tidak dapat dicegah. Konflik mempunyai potensi yang memberikan pengaruh positif dan negative dalam interaksi manusia.
Menurut Dr. Robert M.Z. Lawang (1999), konflik adalah perjuangan untuk memperoleh status, kekuasaan, dimana tujuan dari mereka yang terlibat konflik tidak hanya memperoleh keuntungan, tetapi juga juga menundukkan (mengalahkan) saingannya.
Menurut Drs. Ariono Suryono, konflik adalah proses atau keadaan di mana dua pihak atau lebih berusaha mengagalkan tercapainya tujuan masing-masing disebabkan adanya perbedaan pendapat, nilai-nilai, ataupun tuntutan dari masing-masing pihak.
Menurut James w. vander zanden, konflik adalah suatu pertentangan mengenai nilai atau tuntutan hak atas kekayaan, kekuasaan, status atau wilayah yang saling berhadapan bertujuan untuk menetralkan, merugikan ataupun menyisihkan lawan mereka.
Menurut Soerjono Soekamto, konflik adalah suatu proses social di mana orang perorangan atau kelompok manusia berusaha untuk memenuhi tujuannya dengan jalan menantang pihak lawan yang disertai ancaman dan atau kekerasan.
Menurut Prof. Dr. Winardi, SE, konflik adalah opossi (lawan) atau pertentangan pendapat antara orang-orang, kelompok-kelompokatau organisasi-organisasi berkaitan dengan perbedaan-perbedaan pendapat keyakinan-keyakinan, ide-ide maupun kepetingan-kepentingan.