Makalah Otonomi Daerah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Demokrasi di Indonesia saat ini adalah demkrasi yang memperhatikan aspirasi masyarakat. Menurut Kuncoro(2007:55)” demokrasi diartikan sebagai pemerintah atau kekuasaan dari rakat untuk rakyat” dan demokrasi yang tepat dalam hal pembagian kekuasaan adalah penerapan desentralisasi. Dalam era orde baru pelaksanaan demokrasi seperti ini membuat orde baru jatuh pada masa krisis yang tengah melada asia dan digantikan ke era reformasi yang menekankan kepada demokrasi yang lebih bebas dalam berpendapat serta sistim demokrasi yang tidak terpusat atau desentralisasi(Wijaya, 2005:2). Inti dari desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Untuk menjalankan system desentralisasi ini, maka di bentuklah suatu system desentralisasi yang di sebut dengan otonomi daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, kewajiban Daerah mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya hal ini maka di harapkan terjadinya percepatan ekonomi dan mempercepat tujuan pembagunan nasional.
Adanya otonomi daerah tentunya juga aka memacu daerah untuk mampu mengelola daerahnya sediri agar mampu menjadi daerah yang mandiri dan menjadi sumber bagi pembagunan nasional. Dengan adanya rangsangan yang memacu daerah inilah yang akan membuat daerah berlomba-lomba meningkatkan potensinya masing-masing sehingga mampu menimbulkan suatu percepatan ekonomi.
Maka sangatlah jelas bahwa otonomi daerah memiiki peran yang sangat penting terhadap pembangunan suatu daerah.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah Otonomi Daerah ?
2. Bagaimana Perkembangan Pelaksanaan Otonomi di Indonesia ?
3. Bagaimana Otonomi Daerah Mampu Mempengaruhli Pertumbuhan Ekonomi suatu Daerah ?
C. Tujuan Pembuatan
1. Mengetahui arti otonomi daerah
2. Mengetahui jalannya pelaksanaan otonomi daerah
3. Mengetahui bagaimana otonomi daerah mampu mempengaruhli pertumbuhan ekonomi suatu daerah
BAB II
PEMBAHASAN
Menurut undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang di maksud otonomi daerah adalah hak, wewenang, kewajiban Daerah mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya yang di maksud dengan daerah otonom, selanjutnya di sebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang, berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peratura perundang-udangan yang berlaku. Otonomi daerah memiliki peran penting dalam penerapan demokrasi di Indonesia terutama pada fungsi pembagian kekuasaan yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi daerah(desentralisasi). Konsep desentralisasi sendiri sebenarnya sudah ada sejak tahun 1974 dengan di bentuknya Undang-Undang No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Akan tetapi gelombang perubahan yang melanda Indonesia pasca jatuhnya pemerintahan orde baru, membuka wacana dan gerakan baru tentang konsep desentralisasi yaitu otonomi daerah .
A. Sejarah Pekembangan Otonomi Daerah
Sejarah perkembangan otonomi daerah dapat dibagi menjadi beberapa tahap diantaranya sebagai berikut :
a. UU Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Pembentukan Komite Nasional Daerah.
Dalam pasal 18 UUD 1945, dikatakan bahwa, “Pembagian daerah Indonesia ataas dasar daerah besar dan daerah kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang, dengabn memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam system pemerintahan Negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa”. Oleh karena itu Indonesia dibagi dalam daerah-daerah yang lebih kecil yang bersifat otonom yang pengaturanya dilakukan dengan Undang-undang. Peraturan perundangan yang pertama yang mengatur otonomi daerah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 tahun 1945. Undang-Undang ini dibuat dalam keadaan darurat, sehingga sehingga hanya mengatur hal-hal yang bersita darurat dan segera saja. Dalam batang tubuhnya pun hanya terdiri dari 6 (enam ) pasal saja dan sama sekali tidak memiliki penjelasan. Penjelasan kemudian dibuat oleh Menteri Dalam Negeri dan tentang penyerahan urusan kedaerah tidak ada penjelasdan secara eksplisit.
Dalam undang-undang ini menetapkan tiga jenis daerah otonom, yaitu karesidenan, kabupaten dan kota berotonomi. Pada pelaksanaannya wilayah Negara dibagi kedalam delapan propinsi berdasarkan penetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945. Propinsi-propinsi ini diarahkan untuk berbentuk administratif belaka, tanpa otonomi. Dalam perkembangannya khususnya, Propinsi Sumatera, propinsi berubah menjadi daerah otonom. Di propinsi ini kemudian dibentuk Dewan Perwakilan Sumatera atas dasar Ketetapan Gubernur Nomor 102 tanggal 17 Mei 1946, dikukuhkan dengan PP Nomor 8 Tahun 1947. Peraturan yang terakhir menetapkan Propinsi Sumatera sebagai Daerah Otonom.
Makalah Otonomi Daerah