Makalah Tentang Narkoba
BAB I
PENDAHULIAN
1. WACANA PEMBUKA
Di beberapa negara tumbuhan ini tergolong narkotika, walau tidak terbukti bahwa pemakainya menjadi kecanduan, berbeda dengan obat-obatan terlarang yang berdasarkan bahan kimiawi dan merusak sel-sel otak, yang sudah sangat jelas bahayanya bagi umat manusia. Di antara pengguna ganja, beragam efek yang dihasilkan, terutama euphoria (rasa gembira) yang berlebihan, serta hilangnya konsentrasi untuk berpikir di antara para pengguna tertentu.
Efek negatif secara umum adalah bila sudah menghisap maka pengguna akan menjadi malas dan otak akan lamban dalam berpikir. Namun, hal ini masih menjadi kontroversi, karena tidak sepenuhnya disepakati oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung medical marijuana dan marijuana pada umumnya. Selain diklaim sebagai pereda rasa sakit, dan pengobatan untuk penyakit tertentu (termasuk kanker), banyak juga pihak yang menyatakan adanya lonjakan kreatifitas dalam berfikir serta dalam berkarya (terutama pada para seniman dan musisi.
2. PERUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian dari narkoba?
2. Bagaimana penyebaran narkoba di masyarakat?
3. Efek apa yang disebabkan oleh narkoba?
4. Apa saja jenis-jenis narkoba?
3. TUJUAN
1. Untuk mengetahui apa itu narkoba.
2. Untuk mengetahui bagaimana penyebaran narkoba di kalangan masyarakat.
3. Untuk mengetahui efek dari narkoba.
4. Untuk mengetahui jenis-jenis narkoba.
4. MANFAAT
1. Mengetahui seberapa bahayanya jika mengkonsumsi narkoba.
2. Efek-efek apa saja jika menggunakan narkoba.
3. Mengetahui apa sebenarnya guna narkoba.
BAB II
NARKOBA
1. PENGERTIAN NARKOBA
Narkoba dan Napza Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan obat berbahaya. Napza adalah singkatan dari Narkotika Alkohol Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Nikotik secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yang artinya ‘kelenger’, merujuk pada sesuatu yang bisa membuat seseorang tak sadarkan diri (fly), sedangkan dalam bahasa Inggris narcotic lebih mengarah ke obat yang membuat penggunanya kecanduan.
Narkotika secara farmakologik adalah opioida, tetapi menurut UU no 22, tahun 1997 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Seiring berjalannya waktu keberadaan narkoba bukan hanya sebagai penyembuh namun justru menghancurkan. Awalnya narkoba masih digunakan sesekali dalam dosis kecil dan tentu saja dampaknya tak terlalu berarti.
Makalah Tentang Narkoba